TUGAS :
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang Pembinaan BUMD dan BLUD.
- Menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan BUMD dan BLUD.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran bidang pembinaan BUMD dan BLUD.
- Menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur di bidang pembinaan BUMD dan BLUD.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan teknis pembinaan BUMD dan BLUD.
- Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
- Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
- Melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
- Melakukan monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
- Mengelola tata usaha, kepegawaian, dan administrasi umum pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah.
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program, kegiatan, dan perundang-undangan.
- Mengoordinasikan pengelolaan keuangan lingkup bagian.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pembinaan BUMD dan BLUD.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
FUNGSI :
- Perencanaan program bidang perekonomian dan sumber daya alam.
- Perumusan kebijakan bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumber daya alam.
- Pengoordinasian kebijakan program bidang perekonomian dan sumber daya alam.
- Pembinaan bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumberdaya alam.
- Penyusunan standar operasional prosedur di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumberdaya alam.
- Pengendalian data informasi bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumber daya alam.
- Penyiapan bahan penyelenggaraan, koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi program dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
- Pengelolaan kesekretariatan bagian.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang perekonomian dan sumber daya alam.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.