TUGAS :

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang Pembinaan BUMD dan BLUD.
  3. Menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan BUMD dan BLUD.
  4. Menyusun rencana kerja dan anggaran bidang pembinaan BUMD dan BLUD.
  5. Menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur di bidang pembinaan BUMD dan BLUD.
  6. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan teknis pembinaan BUMD dan BLUD.
  7. Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
  8. Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
  9. Melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
  11. Mengelola tata usaha, kepegawaian, dan administrasi umum pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah.
  12. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program, kegiatan, dan perundang-undangan.
  13. Mengoordinasikan pengelolaan keuangan lingkup bagian.
  14. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pembinaan BUMD dan BLUD.
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

FUNGSI :

  1. Perencanaan program bidang perekonomian dan sumber daya alam.
  2. Perumusan kebijakan bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumber daya alam.
  3. Pengoordinasian kebijakan program bidang perekonomian dan sumber daya alam.
  4. Pembinaan bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumberdaya alam.
  5. Penyusunan standar operasional prosedur di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumberdaya alam.
  6. Pengendalian data informasi bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumber daya alam.
  7. Penyiapan bahan penyelenggaraan, koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi program dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
  8. Pengelolaan kesekretariatan bagian.
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang perekonomian dan sumber daya alam.
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.